1. Legalitas resmi, berbadan hukum, dan terpercaya.
- Didukung dengan Keputusan Kemenkumham RI NO. AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017.
- Legal Formal: SK NAZHIR BADAN WAKAF RI NO. 88911 2939 0 0001596 2022.
- NPWP Yayasan: 82.204.833.6-503.000.
2. Nama muwakif akan ditulis dalam Mushaf Qur'an, dimana setiap membaca Al-Quran santri akan mendoakan nama muwakif secara khusus.
3. Mushaf yang disalurkan beragam sesuai kebutuhan penerima manfaat (Muhsaf hafalan, mushaf braille, mushaf lansia, dll)
4. Mendapatkan dokumentasi bahwa nama wakif/muwakifnya telah dicantumkan dalam mushaf.
5. Pengelolaan yang transparan dan selalu up-to-date (Bisa akses laporan spreadsheet wakaf Al-Qur'an).
6. Mendapatkan laporan dokumentasi pendistribusian Wakaf Al-Qur'an
7. Dikelola oleh tim yang profesional dan telah tersertifikasi nazhir oleh Badan Wakaf Indonesia
8. Penerima manfaat tepat sasaran, karena diatur SOP dan ketentuan yang ketat.
9. Dapat bersilaturahmi langsung dengan pengurus Rumah Tahfidz Alfatihah maupun pengelola wakaf Alfatihah